Showing posts with label materi. Show all posts
Showing posts with label materi. Show all posts

Friday, 20 November 2015

enzim yang adadi tubuh

Tabel Enzim Lengkap (Fungsi, Tempat, Penghasil)


Enzim adalah suatu getah / cairan yang dihasilkan oleh kelenjar pencernaan. Mempelajari mengenai enzim terkadang membuat kita rancu / bingung, baik mengenai fungsinya, tempatnya, penghasilnya, bahkan namanya. Nah, berikut adalah tabel enzim yang Insya Allah lengkap dan dapat digunakan untuk mempermudah Anda (khususnya pelajar) dalam menghafalkan berbagai enzim yang ada dalam tubuh.


No.
Nama Enzim
Letak
Fungsi
Penghasil
Mengubah
Menjadi
1.
Ptialin / Amilase
Mulut
Amilum
Maltosa
Kelenjar Ludah
2.
Pepsin
Lambung
Protein
Pepton
Lambung
3.
Renin
Lambung
Mengendapkan kasein susu
Lambung
4.
Amilase
Usus 12 Jari
Maltosa
Glukosa
Pankreas
5.
Tripsin
Usus 12 Jari
Pepton
Asam Amino
Pankreas
6.
Lipase
Usus 12 Jari
Lemak
Asam Lemak & Gliserol
Pankreas
7.
Erepsin
Usus Halus
Pepton
Asam Amino
Usus 12 Jari
8.
Maltase
Usus Halus
Maltosa
Glukosa + Glukosa
Usus Halus
9.
Sukrase
Usus Halus
Sukrosa
Glukosa + Fruktosa
Usus Halus
10.
Laktase
Usus Halus
Laktosa
Glukosa + Galaktosa
Usus Halus

Saturday, 7 November 2015

HAM

HAM
Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Pranala luar

Referensi

Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012

Informasi

Organisasi hak asasi manusia

struktur tulang manusia

Struktur Tulang

Banyak orang berpikir bahwa tulang sebagai bagian yang mati, kering, dan rapuh. Kata sifat ini benar menggambarkan tulang tengkorak yang diawetkan, tapi tulang-tulang pada manusia adalah hidup dan sangat hidup. Seperti ditunjukkan pada Gambar di bawah, struktur dasar tulang adalah matriks tulang, yang membentuk kerangka kaku yang mendasari tulang, terdiri dari baik tulang kompak dan tulang spons. Matriks tulang terdiri dari serat protein yang kuat, terutama kolagen, yang menjadi keras dan kaku karena mineralisasi dengan kristal kalsium. Matriks tulang saling silang dengan pembuluh darah dan saraf dan juga mengandung sel-sel tulang khusus yang secara aktif terlibat dalam proses metabolisme.

Struktur Tulang

Banyak orang berpikir bahwa tulang sebagai bagian yang mati, kering, dan rapuh. Kata sifat ini benar menggambarkan tulang tengkorak yang diawetkan, tapi tulang-tulang pada manusia adalah hidup dan sangat hidup. Seperti ditunjukkan pada Gambar di bawah, struktur dasar tulang adalah matriks tulang, yang membentuk kerangka kaku yang mendasari tulang, terdiri dari baik tulang kompak dan tulang spons. Matriks tulang terdiri dari serat protein yang kuat, terutama kolagen, yang menjadi keras dan kaku karena mineralisasi dengan kristal kalsium. Matriks tulang saling silang dengan pembuluh darah dan saraf dan juga mengandung sel-sel tulang khusus yang secara aktif terlibat dalam proses metabolisme.

Sejarah ASEAN dan PBB


ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik
2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman
4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos
5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998
6. Timor Leste
Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN.
Tujuan ASEAN
Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Asosiasi adalah: (1) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan (2) untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.


PBB
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh56EEhFZgQBB6Cz19lP-376vgzzalZcb4-qQaN70lP6Ao-CFWZ7H7IVCr3vSJw_KakdFSksG66UfSLBjj8Sdt43RNosk1tLB-QTJ2bp08LqBzW1IQJA4Pg1Vxpy-76X5QP5rgcWG0qVbSY/s1600/pbb+logo.jpg

Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa pertama kali digunakan pada 20 Oktober 1947. Bendera PBB memuat lambang PBB berwarna putih dengan latar belakang berwarna biru. Lambang PBB terdiri dari proyek peta dunia yang berpusat di kutub utara yang diapit oleh ranting Zaitun. Ranting Zaitun melambangkan simbol untuk perdamaian, serta peta dunia yang melambangkan semua masyarakat dunia.
Sebuah bendera yang mirip pertama kali dipresentasikan dalam bentuk yang sedikit berbeda dari bentuk sekarang pada konferensi di San Fransisco, April 1945 yang berbeda dalam penggambaran Bumi. Bendera tersebut kemudian disebarkan kepada setiap delegasi dan media. Tahun 1946, sebuah komite UNO (United Nations Organizationnama awal untuk PBB) diberi tugas untuk membuat rancangan tetap yang dipresentasikan pada 2 Desember 1946 dan kemudian diterima oleh sidang UNO pada 7 Desember 1946. Peta dunia pada versi terdahulu terputar 90 derajat ke arah timur dibandingkan dengan versi sekarang. Perubahan tersebut, menurut konferensi pers yaitu untuk memindahkan Amerika Utara dari pusat lambang.
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa InggrisUnited Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruhnegara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,pengamanan internasionallembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelahKonferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House,London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadianggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina(Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional. Tujuannya adalah memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. PBB didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa, untuk menghentikan perang antara negara, dan untuk menyediakan platform untuk dialog.
Saat ini ada 192 negara anggota (termasuk hampir setiap negara berdaulat di dunia). Organisasi ini memiliki enam organ utama: 1. Majelis Umum (majelis musyawarah utama) 2. Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), 3. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan) 4. Sekretariat (untuk studi menyediakan, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB) 5. Mahkamah Keadilan Internasional (organ peradilan primer) 6. Dewan Perwalian PBB (yang saat ini aktif) Sistem PBB lainnya yang menonjol lembaga termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), World Food Programme (WFP) dan Dana PBB untuk Anak-anak (UNICEF). yang paling terlihat tokoh masyarakat PBB adalah Sekretaris-Jenderal, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mencapai pos pada tahun 2007. Organisasi ini didanai dari sumbangan dinilai dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol